Berita Nasional –Kolom Agama di KTP-el Kosong Dinilai Sesuai UU
Arfianto Purbolaksono yang merupakan seorang peneliti di The Indonesian Institute, menilai bahwa pendapat Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan pengosongan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk para penganut kepercayaan di luar keenam agama yang diakui oleh negara, sudah sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. “Ini merupakan isi Pasal 64 ayat 5, UU No. 24 Tahun 2013 sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006 terkait Administrasi Kependudukan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara hari Selasa (22/2). - See more at: http://kabaraku.com/berita-nasional-kolom-agama-di-ktp-el-kosong-dinilai-sesuai-uu/#sthash.I9Z0qDsM.dpuf
No comments:
Post a Comment