Saksi dalam sebuah sidang yang digelar di Pengadilan ACT Canberra mengatakan bahwa segera menaruh curiga saat ditawari hubungan seks oleh wanita yang baru saja dikenalnya dari jejaring sosial Facebook. Usut punya usut, akun yang berjenis kelamin wanita itu dibuat oleh seorang bernama Billy Tamawiwy, pria asal Indonesia berusia 23 tahun yang tengah menempuh kuliah di Canberra.
No comments:
Post a Comment